Berandamedia.com – Ketua Umum Srikandi Parahyangan Berdaya, Rika Siti Nurjanah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk segera mengambil langkah konkret dalam pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT Dambi. Menurutnya, banyak perempuan terdampak yang kini menghadapi kesulitan ekonomi tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah daerah.
"Perempuan korban PHK perlu mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi yang nyata. Pemerintah daerah harus segera merealisasikan program pemberdayaan UMKM yang berpihak pada mereka," ujar Rika.
Ia menegaskan bahwa pengembangan sektor UMKM bisa menjadi solusi efektif agar perempuan korban PHK dapat kembali mandiri secara ekonomi. Oleh karena itu, Pemkab Garut didorong untuk memberikan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta kemudahan akses permodalan bagi mereka yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya ini. Dengan jaringan dan sumber daya yang kami miliki, kami ingin membantu perempuan terdampak agar bisa bangkit dan berdaya," tambahnya.
Dari sisi regulasi, Rika menyoroti berbagai peraturan yang seharusnya menjadi dasar bagi Pemkab Garut dalam mengambil tindakan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil, termasuk akses permodalan dan pelatihan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang mengesahkan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, termasuk dalam aspek ekonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mempermudah dan melindungi usaha kecil serta koperasi, termasuk akses pembiayaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Pemberdayaan UMKM, yang seharusnya menjadi acuan kebijakan daerah dalam membantu masyarakat.
Rika menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera bertindak melalui berbagai program nyata, seperti pelatihan usaha bagi perempuan terdampak PHK, akses permodalan yang lebih mudah, fasilitasi pemasaran produk UMKM, serta pendampingan hukum dan ketenagakerjaan bagi mereka.
"Jangan biarkan perempuan korban PHK berjuang sendiri. Pemerintah harus hadir dan memastikan mereka mendapatkan solusi yang layak," pungkasnya. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.