Politik

Perangkat Desa Garut Kini Punya NIPD, Status Hukum Makin Kuat

Perangkat Desa Garut Kini Punya NIPD, Status Hukum Makin Kuat
Ilustrasi

Berandamedia.com – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bentuk kepastian hukum bagi perangkat desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat peran perangkat desa dalam pembangunan daerah.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, Muslim Safaat, menegaskan bahwa penerbitan NIPD merupakan tonggak penting bagi perangkat desa di Garut. "Dengan adanya NIPD, status kami sebagai perangkat desa kini lebih diakui secara hukum, sehingga hak dan kewajiban kami lebih jelas," ujarnya.

Mantan Ketua PPDI Garut, Sukmana, menambahkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan NIPD bukanlah hal yang mudah. "Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak yang ingin memastikan perangkat desa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak," kata Sukmana.

Landasan Hukum dan Implementasi NIPD

Penerbitan NIPD mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan ini, perangkat desa yang telah menerima keputusan pengangkatan dari kepala desa akan diusulkan ke bupati melalui camat untuk memperoleh NIPD.

Di Kabupaten Garut, terdapat 442 desa dan kelurahan, dengan 421 desa di antaranya sudah mulai menerapkan sistem ini. Dadan Nugraha, S.H., Penasihat dan Advokat PPDI Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa NIPD akan membantu menertibkan administrasi pemerintahan desa. "Dengan adanya NIPD, perangkat desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta perlindungan terhadap hak-haknya," tegasnya.

Dampak Positif bagi Perangkat Desa

Selain memberikan kepastian hukum, NIPD juga berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 192 Tahun 2023, yang mengatur alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa.

"THR bagi perangkat desa adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan mereka," jelas Dadan Nugraha.

Muslim Safaat menambahkan bahwa dengan adanya NIPD, perangkat desa semakin percaya diri dalam menjalankan tugasnya. "Kami siap bekerja lebih optimal untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai pilar utama pembangunan daerah. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.