Berandamedia.com – Dugaan praktik perizinan ilegal atau izin "asli tapi palsu" (aspal) di Kabupaten Garut mencuat, berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut, Budi Gan Gan, mengonfirmasi adanya indikasi praktik ini yang melibatkan berbagai sektor usaha strategis.
Praktik ini diduga terjadi di sektor perhotelan, restoran, minimarket, serta lembaga keuangan non-bank dan perbankan. Akibatnya, kebocoran PAD semakin besar, menghambat program pembangunan daerah.
Kasus ini muncul di tengah upaya Pemkab Garut menarik investasi, yang sempat terganggu oleh aksi anarkis sekelompok organisasi masyarakat (ormas) dalam sosialisasi maklumat Ramadan 2025. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan bahwa aksi tersebut justru menghambat iklim investasi di daerahnya.
Dadan Nugraha: Bupati dan DPRD Harus Bertindak
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Kantor Hukum DN Ibrahim, Dadan Nugraha, mendesak Bupati dan DPRD Garut segera mengambil langkah diskresi guna mengamankan PAD.
"Pemerintah daerah tidak boleh diam. Mafia perizinan ini harus diberantas agar PAD bisa optimal dan Garut tidak terus dirugikan," tegas Dadan.
Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Inventarisasi dan optimalisasi PAD dari sektor potensial, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
- Pendataan ulang aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, agar dimanfaatkan secara optimal.
- Penegakan hukum terhadap perizinan ilegal, dengan keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP Garut untuk meninjau serta mengevaluasi izin usaha.
- Penyusunan masterplan dan Detail Engineering Design (DED) berkualitas guna meningkatkan daya saing dan pembangunan berkelanjutan di Garut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut Dadan, praktik mafia perizinan ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi melibatkan suap dan gratifikasi.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas perizinan.
- Peraturan Daerah (Perda) Garut tentang Perizinan, yang mewajibkan kepatuhan terhadap prosedur yang sah.
Dadan juga mengingatkan bahwa investor yang memperoleh izin aspal dapat menghadapi risiko hukum, termasuk pembatalan izin dan tuntutan ganti rugi.
"Diskresi harus dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD juga wajib menjalankan fungsi pengawasan dan bisa membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini," tambahnya.
Rekomendasi: Bentuk Tim Investigasi Independen
Dadan Nugraha mendesak langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini:
- Membentuk tim investigasi independen guna mengungkap pihak yang terlibat.
- Menegakkan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perizinan, termasuk digitalisasi sistem perizinan.
- Memperketat pengawasan terhadap PAD agar tidak terus bocor.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Saber Pungli dan KPK, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi perizinan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Investigasi yang transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menyelamatkan potensi PAD Garut. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.