Berandamedia.com – Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut menjadi hal krusial dalam memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi serta kondisi wilayah.
Advokat Dadan Nugraha, S.H., menyoroti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses evaluasi tersebut.
Menurut Dadan, ada beberapa aspek yang menjadi dasar dalam mengevaluasi Perda RTRW, di antaranya:
-
Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Perda RTRW harus selaras dengan Undang-Undang Penataan Ruang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan di daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional. -
Sinkronisasi dengan RTRW di Tingkat Nasional dan Provinsi
Perda RTRW harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Hal ini bertujuan agar kebijakan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan perencanaan yang lebih luas. -
Penyesuaian dengan Kondisi dan Potensi Wilayah
Perda RTRW harus mencerminkan kondisi aktual dan potensi daerah, sehingga tidak mengabaikan aspek sosial, ekonomi, serta lingkungan. -
Keterlibatan Masyarakat
Proses penyusunan dan evaluasi Perda RTRW wajib melibatkan masyarakat. Partisipasi publik menjadi penting untuk memastikan bahwa aspirasi warga diakomodasi dalam kebijakan tata ruang. -
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
KLHS menjadi bagian penting dalam evaluasi Perda RTRW untuk mengidentifikasi dampak lingkungan dari kebijakan tata ruang yang diterapkan. -
Jangka Waktu Berlaku dan Relevansi
Perda RTRW memiliki masa berlaku tertentu dan harus dievaluasi secara berkala guna memastikan relevansinya dengan kondisi wilayah yang terus berkembang. -
Prosedur Evaluasi yang Tepat
Evaluasi harus dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan tenaga ahli.
Dadan menegaskan bahwa hasil evaluasi Perda RTRW dapat dijadikan dasar untuk melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ada.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa Perda RTRW sudah tidak relevan dengan kondisi wilayah, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari penataan ruang wilayah adalah menciptakan kebijakan yang berkelanjutan, selaras dengan strategi pembangunan daerah, serta memiliki indikator kinerja yang jelas.
Dengan adanya evaluasi yang komprehensif, Dadan berharap Perda RTRW Kabupaten Garut dapat terus diperbarui sesuai perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
“Evaluasi RTRW bukan hanya soal aturan teknis, tetapi juga bagaimana kita memastikan tata ruang yang adil, lestari, dan bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.