Banjir Impor Ilegal Sebabkan 250 Ribu Buruh Kena PHK, Industri Tekstil Terancam


[Ilustrasi]

Berandamedia.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel angkat bicara terkait keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) mengenai banjirnya impor ilegal yang memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini perlu dicermati dengan bijak untuk memastikan kebenarannya.

"Keluhan APSyFI perlu diperhatikan. Jika benar, hal ini membutuhkan kerja sama semua pihak karena impor ilegal menyangkut kehidupan para buruh," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, impor ilegal semakin membanjiri pasar domestik.

Kondisi ini membuat 60 pabrik tutup dan menyebabkan 250.000 buruh kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Redma menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, setelah kebijakan lockdown dicabut, impor kembali dibuka, dan produk ilegal mulai membanjiri pasar Indonesia.

Situasi ini tak hanya merugikan sektor tekstil tetapi juga industri petrokimia, khususnya produsen bahan baku tekstil seperti Purified Terephthalic Acid (PTA).

"Kami khawatir kondisi ini membawa Indonesia ke arah de-industrialisasi," kata Redma.

Meski demikian, Noel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak masalah impor ilegal.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menurutnya, hanya bertanggung jawab atas pekerja dan buruh.

"Kami hanya bisa mendorong semua pihak untuk bekerja sama mengatasi masalah ini," tambahnya.

Dalam upaya memberantas impor ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan capaian Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

Dalam kurun waktu 4–11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan terhadap penyelundupan berbagai komoditas, termasuk tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika.

Sri Mulyani juga melaporkan bahwa sepanjang Januari–November 2024, pemerintah telah melakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun.

Selain itu, 382 penindakan ekspor ilegal dilakukan dengan nilai barang sebesar Rp255 miliar.

APSyFI dan pemerintah kini tengah mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini guna menyelamatkan sektor industri tekstil di Indonesia dan melindungi lapangan kerja bagi jutaan buruh yang bergantung pada sektor ini. (*)

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.