Berandamedia.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut mengeluarkan surat perintah penutupan terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Sangap Encari (Depari) yang dinilai beroperasi secara ilegal. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan serta temuan yang menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin, disebutkan bahwa kegiatan koperasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi tersebut secara tegas melarang koperasi beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami menegaskan agar lembaga yang bersangkutan segera menghentikan seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka kami akan menutup paksa kantor tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ridzky dalam surat tersebut.
Surat perintah penutupan ini juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Sekretaris Daerah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik koperasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta merusak kredibilitas koperasi yang sah.
Pemerintah Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih koperasi dan memastikan bahwa koperasi yang diikuti memiliki izin resmi dari instansi terkait. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.