Berandamedia.com — Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Bagian Hukum Setda Garut, dan manajemen BPR Garut untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garut, Jumat, (1/8/2025).
Rapat kerja ini bertujuan memastikan substansi Raperda sesuai dengan kebutuhan penguatan permodalan BPR Garut sekaligus sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam diskusi, berbagai aspek dibahas secara mendalam, mulai dari tujuan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, landasan hukum, hingga proyeksi manfaat bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor pertanian dan UMKM.
Perwakilan Pansus I menegaskan bahwa penguatan permodalan BPR Garut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perbankan daerah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal melalui BPR Garut yang lebih sehat dan kompetitif,” ujar salah satu anggota Pansus I DPRD Garut.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang nantinya akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.